Satpol PP Bongkar Lapak Pedagang dari Atas Batu Grib Pantai Padang

    Satpol PP Bongkar Lapak Pedagang dari Atas Batu Grib Pantai Padang

    PADANG, – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Padang menertibkan tenda dan lapak pedagang di atas batu grib pemecah ombak di kawasan Pantai Padang, Kamis (20/1/2022) sore.

    Kasatpol PP Padang, Mursalim mengatakan, penertiban dilakukan untuk menjaga kenyamanan pengunjung saat berkunjung ke Pantai Padang.

    Penertiban juga bertujuan untuk membuat kawasan Pantai Padang menjadi tertata. Hal itu karena keberadaan tenda dan lapak pedagang di atas batu grib itu bisa menghambat pemandangan ke arah laut.

    Mursalim mengatakan, pihaknya menerjunkan 60 orang personel dalam penertiban. Sebelum penertiban dilakukan, pihaknya juga telah memberikan surat peringatan kepada pedagang.

    “Dengan adanya penertiban ini, semoga kawasan Pantai Padang semakin terlihat indah dan nyaman. Sehingga pengunjung yang datang pun juga semakin ramai, ” jelasnya.

    Dia menegaskan, pihaknya melarang pedagang mendirikan tenda dan lapak pedagang di atas batu grib itu karena terindikasi menjadi tempat perbuatan maksiat.

    “Lapak dan payung-payung ceper di atas batu grib bisa saja orang berbuat yang tidak-tidak karena tempatnya tertutup, makanya sudah saatnya kembali ditertibkan ke depannya akan terus dilakukan pengawasan, ” ungkapnya. (**) 

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    30 Personil Satpol PP di BKO-kan ke Pasar...

    Artikel Berikutnya

    Pelaku Pembacokan Remaja di Padang Bertambah

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan

    Ikuti Kami