PADANG – Personel Polresta Padang, membekuk pria tua berinisal M (59) atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak yang masih di bawah umur.
“Pelaku diduga telah melakukan cabul terhadap anak-anak yang masih berusia 12 tahun, penangkapan dilakukan pada Selasa (15/12), ” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda di Padang, Rabu.
Ia mengatakan saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 82 ayat (1), Juncto (Jo 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Saat ini kamu terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, korban, pelapor, ahli, dan tersangka dalam kasus ini, ” jelasnya.
Rico mengungkapkan kasus itu berawal ketika tersangka memanggil dan mengajak korban masuk ke dalam rumahnya.
Antara tersangka dan orang tua korban diketahui bertetangga. Sesampainya di dalam rumah ia lalu membujuk korban dengan meminjamkan gawai (smartphone).
Saat itulah tersangka M melakukan perbuatan bejadnya terhadap korban, bahkan diketahui telah berlangsung sebanyak 4 kali.
Untuk menutupi perbuatannya tersangka memberi korban uang sebesar Rp10 ribu supaya korban tidak bercerita kepada orang lain.
Perbuatan itu akhirnya terungkap ketika korban bercerita ke salah seorang temannya, sang teman kemudian melaporkan ke orang tua korban.
“Tidak terima atas kejadian itu orang tua korban kemudian membuat laporan polisi, sehingga kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan serta penangkapan tersangka, ” jelasnya.
Pada bagian lain, kasus itu kembali menambah deretan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kota Padang dalam sebulan terkahir.
Sebelumnya Polresta Padang mengungkap kasus pemerkosaan terhadap adik-kakak berjenis kelamin perempuan yang dilakukan oleh anggota keluarga serta kerabat dekat korban, mulai dari kakek, kakak, kakak sepupu, dan tetangga korban.
Kemudian kasus dugaan sodomi yang dilakukan oleh oknum guru ngaji EM (60), dan kasus cabul yang dilakukan seorang nelayan berinisial M (60) terhadap perempuan di bawah umur. (**)