PADANG, – Seorang mahasiswa Jurusan Sistem Informasi di sebuah kampus swasta di Kota Padang, dibekuk polisi karena menjual konten porno lewat aplikasi MiChat.
Kasubdit V Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar), Kompol Arie Sulistyo Nugroho mengatakan, pelaku berinisial FA, 19 tahun.
Yang bersangkutan dibekuk di rumahnya di Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam, Padang Pariaman pada Senin (25/4/2022).
“Dia ditangkap atas kasus dugaan menyebarkan dokumen elektronik yang bermuatan asusila melalui aplikasi MiChat, ” ujar Arie kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Selasa (26/4/2022).
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan patroli siber yang dilakukan oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku membuat sebuah akun palsu di aplikasi tersebut dengan nama akun berinisial IY.
Modus yang digunakannya yaitu memasang foto wanita pada akun palsu tersebut dan menuliskan keterangan “VC X & VIDEO” pada bio.
Pelaku juga membagikan pada linimasa akun Michat-nya bahwa dia menawarkan jasa video call sex seharga Rp100.000, foto dan video pribadi seharga Rp50.000, serta pulsa.
Baca juga:
Kejari Siapkan Dakwaan Tersangka Pencabulan
|
“Setelah itu, nantinya akan ada yang mengirimkan pesan kepada pelaku dikarenakan tertarik. Lalu, pelaku akan bernegosiasi terkait harga yang ditawarkan, ” jelas Arie.
Setelah sepakat terkait harga, pelaku kemudian memberikan tiga opsi untuk pembayaran yakni lewat rekening e-wallet OVO, Gopay, dan pulsa.
Untuk pembeli jasa video call sex, setelah uang dikirim oleh pembeli, pelaku menyampaikan bahwa uang itu belum masuk dan berupaya untuk memintanya lagi agar dikirimkan kembali.
“Apabila pembeli merasa curiga, pelaku akan memblokir akun pembeli jasa itu. Pemblokiran dilakukan karena pembeli jasa tersebut melakukan spam video call dan spam chat, ” sebut Arie.
Sementara, untuk jasa video call, pelaku tidak pernah melakukannya karena takut ketahuan bahwa akun yang digunakannya untuk beraksi adalah akun palsu.
“Namun, untuk pembeli jasa koleksi foto album, pelaku mengirimkan koleksi tersebut kepada pembeli melaluinya dua cara yaitu lewat Whatsapp dan MiChat, ” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, koleksi album foto itu diperolehnya dari Youtube dan pada caption tersebut tercantum link untuk men-download-nya.
“Jadi, untuk foto-foto wanita yang disebarkan, dipastikan pelaku tidak kenal dan tidak memiliki hak untuk menyebarkannya, ” sampai Arie.
Lebih lanjut, dia menerangkan, pelaku telah menjalankan aksinya sejak Maret 2021, tetapi sempat vakum dan melakukan aksinya kembali pada Januari 2022 hingga saat ditangkap.
Pelaku telah bertransaksi dengan ratusan pembeli, dengan keuntungan mencapai puluhan juta rupiah. Untuk mengaburkan keberadaan dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan fake GPS.
“Alasannya menjual konten bermuatan asusila itu untuk membiayai kuliahnya dan kebutuhan kuliahnya, ” ungkapnya lagi. (**)